Terbaik Rumah Syariah Di Cileungsi

Terbaik Rumah Syariah Di Cileungsi, jika Kalian sedang mencari Terbaik Rumah Syariah Di Cileungsi, silahkan Anda bisa menghubungi via WhatsApp >> 085813350910 (Hasby)

 

Terbaik Rumah Syariah Di Cileungsi

 

Miliki Hunian serta Investasi Property dengan posisi strategis dekat Akses Tol Cimanggis– Cibitung dengan konsep Kawasan Islami serta Akad Syariah di Cileungsi, Kab Bogor. Temukan metode mempunyai Hunian yang cocok dengan Impian Anda. Akad Syariah Tanpa KPR Bank, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa BI Checking Posisi Sangat Strategis terletak di dekat Akses Tol Cimanggis– Cibitung serta Pusat Kajian Islam Saat Kalian

 

sebelum melanjutkan membaca halaman dibawah ini, coba kalian jawab Persoalan atau uraian Pendek Berikut ini:

 

  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang dapat dipunyai dengan konsep Syariah Tanpa KPR Bank, Tanpa Riba?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang mempunyai posisi serta akses yang strategis?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang mempunyai Area Islami yang Asri, Aman, serta Baik untuk keluarga Kamu?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang dekat dengan Sarana Pembelajaran, Kesehatan, Pasar, dan dekat dengan Akses Jalur Raya Utama?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang dekat dengan Akses Transportasi Universal?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian dengan harga yang terjangkau?

 

 

Jika jawaban Kalian merupakan “Ya atau Setuju”, maksudnya Kamu butuh baca halaman ini hingga selesai…

 

 

Mengapa Wajib dengan Konsep Syariah, Tanpa KPR Bank, Tanpa Transaksi Riba? Riba secara makna ialah bonus beban kepada yang berhutang.( Bunga, Denda, Sita). FATWA MUI Nomor 1 Tahun 2004 menarangkan kalau Riba hukumnya HARAM. Haramnya sama semacam haramnya memakan BABI ataupun meminum Alkohol(Khamr). Apakah Kamu berani memakan Babi ataupun meminum Alkohol? Aku percaya tidak…

Dalil Al Qur’ an Tentang Haramnya Riba ada dalam Al Qur’ an.

“ Sementara itu Allah sudah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA”

( QS Al Baqarah: 275)

“ Hai orang- orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba”

( QS Ali Imron: 130)

“ Wahai orang- orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah serta tinggalkan sisa Riba yang belum dipungut, bila kalian orang- orang yang beriman”

( QS Al Baqarah: 278)

Riba tercantum 7 Dosa Besar yang Membinasakan

– Rasulullah Shallallahu‘ alaihi wasallam Bersabda:“ Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan!”

– Mereka( para teman) bertanya:“ Wahai Rasulullah! Apakah itu?”

– Beliau menanggapi:

[1] Syirik kpd Allah Subhanahu Wa Ta’ ala,

[2] Sihir,

[3] Menewaskan jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq,

[4] Memakan RIBA,

[5] Memakan Harta anak yatim,

[6] Berpaling dari perang yang berkecamuk,

[7] Menuduh zina terhadap perempuan merdeka yang melindungi kehormatan, yang beriman, serta yang bersih dari zina.”

( HR. Bukhari Muslim)

Pelakon Riba Di tantang Perang oleh Allah Subhanahu Wa Taala. Apakah Kamu berani?

Hingga bila kalian tidak mengerjakan( meninggalkan sisa transaksi riba), hingga ketahuilah, kalau Allah serta Rasul- Nya hendak MEMERANGIMU!

( QS Al Baqarah: 275)

Bagi Kamu, siapa yang hendak selamat bila Allah Subhanahu Wa Ta’ ala serta Rasul- Nya telah mengumumkan perang kepada pelakon riba? Pelakon Riba yang dilaknat Allah Subhanahu Wa Taala. siapa saja?

Dari Jabir bin‘ Abdillah, dia mengatakan:“ Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam melaknat pemakan riba( rentenir), orang yang menyerahkan riba( nasabah), pencatat riba( sekretaris) serta 2 orang saksinya.” Dia berkata,“ Mereka seluruh itu sama.”

( HR. Muslim nomor. 1598)

Harta yang terdapat Ribanya berujung pada kemiskinan

Rasulullah Shallallahu‘ alaihi wasallam bersabda: Tidak terdapat seorangpun

yang banyak melaksanakan praktek riba, kecuali akhir dari urusannya merupakan hartanya jadi sedikit”.

( HR. Ibnu Majah)

Dosa Riba sangat ringan semacam berzina dengan Bunda Kandung

Rasulullah Shallallahu‘ alaihi wasallam bersabda:“ Riba itu terdapat 73 Pintu. Yang sangat ringan merupakan semacam dosa seorang yang Berzina dengan Bunda Kandung Sendiri.”

( HR. Al Hakim)

Produk bank serta lembaga keuangan yang mengadung riba

[1] KPR dengan bonus bunga( Kredit Rumah)

[2] Leasing ataupun kredit kendaraan serta benda dengan bonus bunga

[3] Seluruh tipe kartu Kredit

[4] Kredit multiguna( Krdit usaha, Kredit tanpa agunan)

[5] Asuransi

[6] Hutang Gadai

 

Serta banyak lainnya.  Produk bank serta lembaga keuangan yang tidak mengadung riba

 

[1] bayaran transfer antar bank

[2] bayaran admin bulanan

[3] Fee payroll/ pendapatan melalui transfer bank

[4] Sewa Safe deposit box

[5] Simpanan dengan akad titipan tanpa untuk hasil/ bunga

[6] Akad disini merupakan penjualan khasiat ataupun jasa( ijarah/ upah)

 

Terbaik Rumah Syariah Di Cileungsi

 

Eits Sebentar dulu…

 

Apakah dengan KPR Bank Syariah dapat jadi pemecahan kita terbebas dari Dosa Riba? Ayo ikuti dulu uraian menimpa perbedaannya. Memandang foto uraian menimpa perbandingan Kredit Syariah, KPR Bank Syariah, serta KPR Bank Konvensional, nyatanya KPR Bank Syariah masih ada sistem denda, penalty yang jadi kelebihan duit terhadap akad hutang piutang.

 

  • Tiap kelebihan pada akad hutang– piutang merupakan RIBA. Serta RIBA itu Haram serta Dosa Besar.
  • Macam mana berikutnya bila nyatanya KPR Bank Syariah pula haram?
  • Macam mana berikutnya bila nyatanya KPR Bank Syariah pula haram?
  • Sebaliknya Harga Property tiap tahun sering naik…
  • Menabung uang tidak dapat mengejar nilai property yang naik dengan segera…

 

Berita Terbaiknya

 

Saat ini Kamu dapat mempunyai Investasi Property serta Hunian dengan Skema Kredit Syariah 100% Tanpa KPR Bank, Tanpa Takut Dosa Riba, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa BI Checking serta Tanpa Akad bermasalah.

Kamu lumayan melaksanakan Akad Jual Beli Kredit langsung dengan pengembang, serta membayarkan cicilan Kamu langsung ke pengembang. Insya Allah Hunian yang Kamu miliki secara halal hendak jadi keberkahan buat Kamu serta keluarga.

 

A. TANPA RIBA

Tidak terdapatnya bunga, denda serta pergantian harga sehabis akad jual beli. Pada dikala melaksanakan akad perjanjian tertulis hingga kedua belah pihak mempunyai kewajiban menuliskan serta mengenali harga jual yang diambil. Jadi, harga total DP ditambah dengan cicilan bulanan sepanjang tenor yang diambil itu bila dijumlah hendak sama dengan harga jual pada dikala akad.

 

B. TANPA KPR BANK

KPR Bank Konvensional mampun Bank Syariah masih mempraktikkan sistem denda serta bunga. Sistem denda serta bunga merupakan RIBA yang telah kita tahu bersama merupakan RIBA.

 

C. TANPA BUNGA

Uang yang Kamu bayarkan sama jumlahnya dengan harga dikala akad jual beli. Tidak terdapat kelebihan apapun yang butuh Kamu bayarkan. Sebab kelebihan bayar dalam akad utang piutang merupakan RIBA.

 

D. TANPA DENDA

Denda memanglah jadi faktor riba. Apabila seorang telat dalam membayar cicilan hingga hendak ditelusuri kesalahannya serta perkaranya. Bila terdapat faktor kesengajaan hingga ini yang hendak ditindak. Tetapi, bila terdapat faktor yang tidak disengaja semacam dipecat, keluarga sakit, terdapatnya pengeluaran tiba- tiba sebab musibah/ bencana hingga hendak dibantu dengan keringanan. Misalnya cicilan dapat ditangguhkan ataupun dipindahkan ke cicilan berikutnya tanpa terdapatnya denda.

 

E. TANPA AKAD BATHIL

Transaksi cuma 2 belah pihak saja ialah pembeli rumah serta pengembang bagaikan penjual/ owner. Pihak bank tidak terdapat disini. Setelah itu, akad yang diterapkan merupakan jual beli. Bukan sewa beli semacam pada uraian diawal.

 

F. TANPA SITA

Mungkin diambilnya unit yang sudah dibeli ini tidak diterapkan. Pada poin tadinya tentang akad bathil telah dipaparkan kalau akad perjanjian kita haruslah jual beli. Kala, calon pembeli telah membagikan cicilannya/ uangnya kepada penjual, hingga hak kepemilikan pindah kepada pembeli. Jadi, mengambil unit bukan hak pengembang. Namun, memperoleh bayaran cicilan hingga lunas seperti itu hak pengembang. Apabila terjalin kegagalan bayar sepanjang berbulan- bulan, terdapat sebagian opsi yang dapat diambil nantinya.

 

G. TANPA BI CHECKING

Kamu dapat mengambil unit serta melaksanakan KPR Tanpa BI Checking. Pengembang mempunyai team surveyor serta verifikasi sendiri yang hendak memikirkan kesanggupan membayar cicilan. Untuk Kamu karyawan kontrak, pengusaha/ orang dagang kecil, maupun umur lanjut berkesempatan senantiasa mengambil unit bila secara finansial sanggup.

 

 

Keuntungan Membeli Rumah Syariah

 

1. Rumah Syariah Leluasa Riba

Sebab yang banyak digunakan banyak orang dikala membeli hunian berkonsep syariah merupakan sistem yang leluasa riba. Berbeda dari perumahan konvensional, proses pembelian hunian di perumahan syariah tidak memahami sistem bunga.

Kalian dapat membeli hunian di perumahan syariah memakai KPR syariah. Secara universal, terdapat 2 tipe akad KPR syariah, ialah Mudharabah( sistem jual- beli) serta Musyarakah( sistem untuk modal).

Sistem Mudharabah merupakan sistem di mana bank membeli rumah dari pengembang, setelah itu dijual kembali kepada nasabah dengan terdapatnya bonus harga bagaikan keuntungan bank. Sedangkan, Musyarakah merupakan sistem untuk modal antara nasabah dengan bank dikala membeli suatu rumah.

 

2. Prinsip Kekeluargaan Rumah Syariah

Perumahan syariah pula mempraktikkan prinsip kekeluargaan yang bisa membuat penunggu rumah aman. Prinsip kekeluargaan yang diartikan merupakan tidak terdapatnya denda, penyitaan, serta lain- lain. Dikala terdapat permasalahan di perumahan tersebut, tercantum permasalahan dalam perihal pembayaran rumah, hendak dibicarakan secara kekeluargaan.

 

3. Area Menjadi Lebih Tenteram

Pengembang perumahan syariah umumnya menyeleksi secara ketat calon pembeli. Perihal ini dicoba buat melindungi ketentraman serta kenyamana masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut. Bila pembeli sudah dinilai cocok dengan kualifikasi yang di idamkan pengembang, diharapkan seluruh masyarakat bisa hidup berdampingan sesama Keluarga Anda

 

Jika Kalian sedang mencari Terbaik Rumah Syariah Di Cileungsi, silahkan Anda bisa menghubungi via WhatsApp >> 085813350910 (Hasby)