Rumah Syariah di Kecamatan Cileungsi

Rumah Syariah di Kecamatan Cileungsi, jika Anda berminat untuk membeli Rumah Syariah disini, silahkan Anda bisa menghubungi via WhatsApp >> 085813350910 (Hasby).

 

 

Rumah Syariah di Kecamatan Cileungsi

 

 

Dalam makna universal, rumah yakni salah satu bangunan yang dijadikan tempat tinggal semasih jangka waktu tertentu. Rumah mampu jadi tempat tinggal manusia ataupun hewan, tapi buat sebutan tempat tinggal yang eksklusif untuk hewan ialah sangkar, sarang, maupun kandang. Dalam makna eksklusif, rumah mengacu pada konsep- konsep sosial kemasyarakatan yang terjalin di dalam bangunan tempat tinggal, semacam keluarga, hidup, makan, tidur, berkegiatan, serta lain lain sebagainya.

Selaku bangunan, rumah berupa ruangan yang dibatasi oleh bilik serta atap rumah. Rumah ada jalur masuk berbentuk pintu dengan ekstra berjendela. Lantai rumah rata rata berbentuk tanah, ubin, babut, keramik, ataupun bahan material yang ada. Rumah bergaya modern umumnya ada unsur unsur ini. Ruangan di dalam rumah dipecah jadi sebagian ruang yang berperan secara tertentu, semacam kolam renang, ruang kerja, ruang belajar, kebun, ruang olah raga, ruang mencuci, laboratorium, pantry, taman pustaka, ruang bermain, halaman bermain, kolam ikan, ruang musik, ruang doa, kamar tidur, kamar mandi, Wc atau (Toilet), ruang makan, dapur, ruang keluarga, ruang tamu, garasi, gudang, teras serta pekarangan.

Rumah mempunyai bermacam model serta kategori desain yang bermacam- macam, tidak cuma model rumah minimalis, terselip serta sebagian model rumah lain semacam model rumah kontemporer, rumah tradisional serta model rumah modern.

Ayo Segera Punyai Hunian serta Investasi Property dengan posisi strategis dekat Akses Tol Cimanggis Cibitung dengan konsep Kawasan Islami serta Akad Syariah di Cileungsi, Kab Bogor. Temukan trik mempunyai Hunian yang cocok dengan Impian Anda. Tanpa Ada Akad Syariah Tanpa Kpr Bank, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Bi Checking. Letak Sangat Strategis posisi di dekat Akses Tol Cimanggis Cibitung serta Pusat Kajian Islam.

 

 

Saat Sebelum Lanjutkan Baca Halaman, Coba Kalian Jawab Terlebih Dahulu Tentang Permasalahan Sedikit Pada Keterangan Dibawah Ini:

 

 

  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang mampu dipunyai dengan konsep Syariah Tanpa Kpr Bank, Tanpa Riba?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang ada letak serta akses yang strategis?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang mempunyai Kawasan Islami yang Asri, Tenteram, serta Baik untuk keluarga Kalian?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang dekat dengan Sarana Pembelajaran, Kesehatan, Pasar, dan dekat dengan Akses Jalan Raya Utama Transyogi?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang dekat dengan Akses Transportasi Umum?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian dengan harga yang terjangkau?

 

 

Jika jawaban Kalian yakni “Benar”, maksudnya Kalian butuh baca halaman ini hingga selesai.

 

 

Kenapa Harus dengan Konsep Syariah, Tanpa KPR Bank, Tanpa Transaksi Riba? Riba secara arti yaitu tambahan beban kepada yang berhutang. (Bunga, Denda, Sita) Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Riba hukumnya Haram. Haramnya sama seperti haramnya memakan Babi atau meminum Akohol atau (Khamr). Apakah Anda berani memakan Babi atau meminum Alkohol? Saya yakin tidak…

 

Dalil Al Qur’an Tentang Haramnya Riba terdapat dalam Al Qur’an.

 

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli & mengharamkan Riba”

 

(QS Al Baqarah: 275)

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba”

 

(QS Ali Imron: 130)

 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman”

 

(QS Al Baqarah : 278)

 

Riba termasuk 7 Dosa Besar yang Membinasakan

 

-Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan!”

-Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah itu?”

-Beliau menjawab:

 

“[1] Syirik kpd Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

[2] Sihir,
[3] Membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq,
[4] Memakan RIBA,
[5] Memakan Harta anak yatim,
[6] Berpaling dari perang yang berkecamuk,
[7] Menuduh zina terhadap wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina.”

 

(HR. Bukhari Muslim)

 

Pelaku Riba Ditantang Perang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Apakah Anda berani?
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa transaksi riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan Memerangimu!

 

(QS Al Baqarah : 275)

 

Menurut Anda, siapa yang akan selamat jika Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya sudah mengumumkan perang kepada pelaku riba?

 

 

Pelaku Riba yang dilaknat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. siapa saja?
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”

 

(HR. Muslim no. 1598)

 

 

Harta yang ada Ribanya berujung pada kemiskinan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak ada seorangpun yang banyak melakukan praktek riba, kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit”.

 

 

(HR. Ibnu Majah)

 

 

Dosa Riba paling ringan seperti berzina dengan Ibu Kandung
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Riba itu ada 73 Pintu. Yang paling ringan adalah seperti dosa seseorang yang Berzina dengan ibu kandung sendiri.”

 

 

(HR. Al Hakim)

 

 

Produk bank dan lembaga keuangan yang mengadung riba

 

[1] KPR dengan tambahan bunga (Kredit Rumah)
[2] Leasing atau kredit kendaraan dan barang dengan tambahan bunga
[3] Semua jenis kartu Kredit
[4] Kredit multiguna (Krdit usaha, Kredit tanpa agunan)
[5] Asuransi
[6] Hutang Gadai Dan banyak lainnya….

 

 

Produk bank dan lembaga keuangan yang tidak mengadung riba

 

[1] biaya transfer antar bank
[2] biaya admin bulanan
[3] Fee payroll / gaji lewat transfer bank
[4] Sewa Safe deposit box
[5] Simpanan dengan akad titipan tanpa bagi hasil / bunga

 

 

 

 

Baca Juga:

 

A. Dijual Rumah Syariah Daerah Cileungsi

B. Jual Rumah Syariah Cileungsi

 

 

Informasi Pentingnya Tentang Rumah Syariah di Kecamatan Cileungsi

 

 

Kini Kalian mampu ada Investasi Property serta Hunian dengan Skema Kredit Syariah 100% Tanpa Kpr Bank, Tanpa Takut Dosa Riba, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Bi Checking serta Tanpa Akad bermasalah.

Kalian agak melaksanakan Akad Jual Beli Kredit langsung dengan pengembang, serta membayarkan cicilan Kalian langsung ke pengembang. Insya Allah Hunian yang Kalian miliki secara halal bakal jadi keberkahan buat Kalian serta keluarga.

 

 

A. Tidak Ada Riba

Tidak terdapatnya bunga, denda serta pergantian harga sesudah akad jual beli. Pada disaat mengadakan akad perjanjian tertulis sehingga kedua belah pihak ada kewajiban menuliskan serta mengenali harga jual yang diambil. Jadi, harga total Dp ditambah dengan cicilan bulanan sepanjang tenor yang diambil itu seandainya dijumlah bakal sama dengan harga jual pada disaat akad.

 

B. Tidak Ada Kpr Bank

KPR Bank Konvensional mampun Bank Syariah masih menjalankan sistem denda serta bunga. Sistem denda serta bunga yakni RIBA yang telah kita tahu bersama ialah Riba.

 

C. Tidak Ada Bunga

Uang yang Kalian bayarkan sama jumlahnya dengan harga disaat akad jual beli. Tidak terdapat kelebihan apapun yang butuh Kalian bayarkan. Karna kelebihan bayar dalam akad utang piutang yaitu Riba.

 

D. Tidak Ada Denda

Denda memanglah sebagai komponen Riba. Apabila seorang telat dalam membayar cicilan sehingga hendak ditelusuri kesalahannya serta kasusnya. Kalau terselip faktor kesengajaan sehingga ini yang bakal ditindak. Akan tetapi, jikalau terdapat faktor yang tidak disengaja semacam dipecat, keluarga sakit, terdapatnya pengeluaran seketika karna musibah ataupun bencana sehingga hendak dibantu dengan keringanan. Misalnya cicilan mampu ditangguhkan maupun dipindahkan ke cicilan berikutnya tanpa terdapatnya denda.

 

E. Tidak Ada Akad Bakhtil

Transaksi cuma 2 belah pihak saja adalah pembeli rumah serta developer selaku penjual ataupun pemilik. Pihak bank tidak terdapat disini. Setelah itu, akad yang diterapkan yakni jual beli. Bukan sewa beli semacam pada uraian diawal.

 

F. Tidak Ada Sita

Tampaknya diambilnya unit yang sudah dibeli ini tidak diterapkan. Pada poin tadinya tentang akad bathil telah diuraikan jika akad perjanjian kita haruslah jual beli. Pada saat, calon pembeli telah membagikan cicilannya dan uangnya kepada penjual, sehingga hak kepemilikan pindah kepada pembeli. Jadi, mengambil unit bukan hak developer. Tapi, memperoleh bayaran cicilan hingga lunas seperti itu hak developer. Apabila berlangsung kegagalan bayar semasih berbulan- bulan, terdapat sebagian opsi yang sanggup diambil nantinya.

 

G. Tidak Ada Bi Checking

Kalian mampu mengambil unit serta melangsungkan KPR Tanpa Bi Checking. Developer ada team surveyor serta verifikasi sendiri yang bakal memperhitungkan kesanggupan membayar cicilan. Untuk Kalian karyawan kontrak, pengusaha maupun orang dagang (Pedagang) kecil, maupun umur lanjut berkesempatan senantiasa mengambil unit kalau secara finansial sanggup.

 

Rumah Syariah di Kecamatan Cileungsi, jika Anda berminat untuk membeli Rumah Syariah disini, silahkan Anda bisa menghubungi via WhatsApp >>  085813350910 (Hasby)