Dijual Tanah kavling di Cileungsi

Tanah kavling di Cileungsi, jika Anda sedang mencari Dijual Tanah Kavling di Cileungsi, silahkan Anda bisa menghubungi via WhatsApp >> 085813350910 (Hasby)

 

 

Tanah kavling di Cileungsi

 

 

Menghadirkan Kavling Tanah Perumhana Adreena Village di Wilayah Timur Cibubur Lead to Better dan Blessed Living Kenapa Memilih Kavling Adreena Village???

 

Perumahan Adreena Village 100% Syariah dan Islami

 

• Tanpa Bank

• TANPA Riba (Bunga)

• Tanpa Denda

• Tanpa Sita

• Tanpa Bi Checking

• Tanpa Akad Bakhtil

 

Akses Lokasi Adreena Village

 

• Hanya Selangkah Ke Tempat Wisata Taman Buah Mekarsari dan Water Kingdom

• Hanya 5 menit ke Rumah sakit Hermina, Giant Hypermarket& Metropolitan Mall

• Hanya 7 menit ke Terminal Bus Cileungsi

• Hanya 10 menit akses Pintu Tol Jorr 2 Cibitung dan Cimanggis

• Hanya Banyak preferensi sekolah sekolah terbaik:

• Hanya Dekat ke Rencana Jalan Tol serta LRT, yg hendak membuat harga melambung naik serta cepat.

Sarana Hunian

• One Gate System dan Security selama 24 jam

• Exclusive Children Play Ground dan Jogging Track

• Musholla

• Rumah Tahfizh

• Taman Exclusive

• Commercial Zona( Kios)

 

Tersaji:

 

1. Jenis Type 36/60: Kamar Tidur 2, Kamar Mandi 1

2. Jenis Type 42/72: Kamar Tidur 2, Kamar Mandi 1

3. Optional 2 lantai 50/ 60 ataupun 50/ 72( Kamar Tidur 3 Kamar Mandi 2)

4. Tersaji Tanah Kavling di Adreena Village

 

Segera Memiliki Hunian serta Investasi Property dengan letak strategis dekat Akses Tol Cimanggis– Cibitung dengan konsep Kawasan Islami serta Akad Syariah di Cileungsi, Kab Bogor Jawa Barat Temukan trik mempunyai Hunian yang cocok dengan Impian Anda Akad Syariah Tanpa Menggunakan Kpr Bank, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Bi Checking, Tanpa Riba Posisi Sangat Strategis terletak di dekat Akses Tol Cimanggis– Cibitung serta Pusat Kajian Islam

 

 

 

 

Baca Juga:

 

A. Perumahan Adreena Village Cileungsi Bogor

B. Jual Tanah Kavling di Adreena Village

 

 

Saat sebelum Anda Melanjutkan Membaca Halaman, Silahkan Anda Coba Menjawab Permasalahan Sedikit Pada Berikut Ini:

 

Apakah Kalian lagi mencari hunian yang dapat dipunyai dengan konsep Syariah Tanpa KPR Bank, Tanpa Riba?

Apakah Kalian lagi mencari hunian yang mempunyai letak serta akses yang strategis?

Apakah Kalian lagi mencari hunian yang mempunyai Area Islami yang Asri, Aman, serta Baik untuk keluarga Kamu?

Apakah Kalian lagi mencari hunian yang dekat dengan Sarana Pembelajaran, Kesehatan, Pasar, dan dekat dengan Akses Jalan Raya Utama?

Apakah Kalian lagi mencari hunian yang dekat dengan Akses Transportasi Universal?

Apakah Kalian lagi mencari hunian dengan harga yang terjangkau?

 

 

Jika jawaban Kalian ialah“ Ya ataupun Setuju…”, Maksudnya Kalian butuh baca halaman ini hingga selesai…

 

 

Kenapa Harus dengan Konsep Syariah, Tanpa KPR Bank, Tanpa Transaksi Riba?Riba secara arti yaitu tambahan beban kepada yang berhutang. (Bunga, Denda, Sita) FATWA MUI No 1 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Riba hukumnya Haram.

Haramnya sama seperti haramnya memakan Babi atau meminum minuman Ber alkohol atau disebut juga dengan (Khamr). Apakah Anda berani memakan Babi atau meminum Alkohol? Saya yakin tidak…

Dalil Al Qur’an Tentang Haramnya Riba terdapat dalam Al Qur’an. “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli & mengharamkan Riba”

(QS Al Baqarah: 275)

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba”

(QS Ali Imron: 130)

 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman”

(QS Al Baqarah : 278)

 

Riba termasuk 7 Dosa Besar yang Membinasakan

 

-Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan!”

-Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah itu?”

-Beliau menjawab:

[1] Syirik kpd Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

 

[2] Sihir,

[3] Membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq,

[4] Memakan RIBA,

[5] Memakan Harta anak yatim,

[6] Berpaling dari perang yang berkecamuk,

[7] Menuduh zina terhadap wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina.”
(HR. Bukhari Muslim)

Pelaku Riba Ditantang Perang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Apakah Anda berani?
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa transaksi riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan MEMERANGIMU!
(QS Al Baqarah : 275)

Menurut Anda, siapa yang akan selamat jika Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya sudah mengumumkan perang kepada pelaku riba?

Pelaku Riba yang dilaknat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. siapa saja?
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”
(HR. Muslim no. 1598)

Harta yang ada Ribanya berujung pada kemiskinan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak ada seorangpun yang banyak melakukan praktek riba, kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit”.

(HR. Ibnu Majah)

Dosa Riba paling ringan seperti berzina dengan Ibu Kandung
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Riba itu ada 73 Pintu. Yang paling ringan adalah seperti dosa seseorang yang BERZINA DENGAN IBU KANDUNG SENDIRI.”

(HR. Al Hakim)

Produk bank dan lembaga keuangan yang mengadung riba
[1] KPR dengan tambahan bunga (Kredit Rumah)
[2] Leasing atau kredit kendaraan dan barang dengan tambahan bunga
[3] Semua jenis kartu Kredit
[4] Kredit multiguna (Krdit usaha, Kredit tanpa agunan)
[5] Asuransi
[6] Hutang Gadai

Dan banyak lainnya….

 

Produk bank dan lembaga keuangan yang tidak mengadung riba

[1] biaya transfer antar bank
[2] biaya admin bulanan
[3] Fee payroll / gaji lewat transfer bank
[4] Sewa Safe deposit box
[5] Simpanan dengan akad titipan tanpa bagi hasil / bunga

Akad disini adalah penjualan manfaat atau jasa (ijarah / upah). Bahaya Riba, Engkau Sanggup Berperang Melawan Allah?

 

Eits Sebentar dulu…

 

 

 

 

Apakah dengan KPR Bank Syariah dapat jadi pemecahan kita terbebas dari Dosa Riba? Ayo ikuti dulu uraian menimpa perbedaannya.

Memandang foto pemahaman menimpa selisih Kredit Syariah, Kpr Bank Syariah, serta KPR Bank Konvensional, nyatanya Kpr Bank Syariah masih ada sistem denda, penalty yang jadi kelebihan uang terhadap akad hutang piutang.

Tiap kelebihan pada akad hutang piutang merupakan Riba. Serta Riba itu Haram serta Dosa Besar.

Bagaimana berikutnya kalau nyatanya Kpr Bank Syariah serta haram?

Bagaimana berikutnya kalau nyatanya Kpr Bank Syariah serta haram?

Sebaliknya Harga Property tiap tahun sering naik…?

Menabung uang tidak dapat mengejar nilai property yang naik dengan cepat…?

 

Berita Pentingnya

 

Saat ini Kamu dapat mempunyai Investasi Property serta Hunian dengan Skema Kredit Syariah 100% Tanpa KPR Bank, Tanpa Takut Dosa Riba, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Bi Checking serta Tanpa Akad bermasalah.

Kamu lumayan melaksanakan Akad Jual Beli Kredit langsung dengan pengembang, serta membayarkan cicilan Kamu langsung ke pengembang. Insya Allah Hunian yang Kamu miliki secara halal hendak jadi keberkahan buat Kamu serta keluarga.

 

A. Tanpa Riba

Tidak terdapatnya bunga, denda serta pergantian harga sehabis akad jual beli. Pada dikala melaksanakan akad perjanjian tertulis hingga kedua belah pihak mempunyai kewajiban menuliskan serta mengenali harga jual yang diambil. Jadi, harga total DP ditambah dengan cicilan bulanan sepanjang tenor yang diambil itu bila dijumlah hendak sama dengan harga jual pada dikala akad.

 

B. Tanpa Kpr Bank

KPR Bank Konvensional mampun Bank Syariah masih mempraktikkan sistem denda serta bunga. Sistem denda serta bunga merupakan Riba yang telah kita tahu bersama merupakan Riba.

 

C. Tanpa Bunga

Uang yang Kamu bayarkan sama jumlahnya dengan harga dikala akad jual beli. Tidak terdapat kelebihan apapun yang butuh Kamu bayarkan. Sebab kelebihan bayar dalam akad utang piutang merupakan Riba.

 

D. Tanpa Denda

Denda memanglah jadi faktor riba. Apabila seorang telat dalam membayar cicilan hingga hendak ditelusuri kesalahannya serta perkaranya. Bila terdapat faktor kesengajaan hingga ini yang hendak ditindak. Tetapi, bila terdapat faktor yang tidak disengaja semacam dipecat, keluarga sakit, terdapatnya pengeluaran tiba- tiba sebab musibah/ bencana hingga hendak dibantu dengan keringanan. Misalnya cicilan dapat ditangguhkan ataupun dipindahkan ke cicilan berikutnya tanpa terdapatnya denda.

 

E. Tanpa Akad Bakhtil

Transaksi cuma 2 belah pihak saja ialah pembeli rumah serta pengembang bagaikan penjual/ owner. Pihak bank tidak terdapat disini. Setelah itu, akad yang diterapkan merupakan jual beli. Bukan sewa beli semacam pada uraian diawal.

 

F. Tanpa Sita

Mungkin diambilnya unit yang sudah dibeli ini tidak diterapkan. Pada poin tadinya tentang akad bathil telah dipaparkan kalau akad perjanjian kita haruslah jual beli. Kala, calon pembeli telah membagikan cicilannya/ uangnya kepada penjual, hingga hak kepemilikan pindah kepada pembeli. Jadi, mengambil unit bukan hak pengembang. Namun, memperoleh bayaran cicilan hingga lunas seperti itu hak pengembang. Apabila terjalin kegagalan bayar sepanjang berbulan- bulan, terdapat sebagian opsi yang dapat diambil nantinya.

 

G. Tanpa Bi Checking

Kamu dapat mengambil unit serta melaksanakan KPR Tanpa BI Checking. Pengembang mempunyai team surveyor serta verifikasi sendiri yang hendak memikirkan kesanggupan membayar cicilan. Untuk Kamu karyawan kontrak, pengusaha/ orang dagang kecil, maupun umur lanjut berkesempatan senantiasa mengambil unit bila secara finansial sanggup.

 

Jika Anda sedang mencari  Tanah kavling di Cileungsi, silahkan Anda bisa menghubungi via WhatsApp >> 085813350910 (Hasby).