Rumah Syariah Dekat Cileungsi 2020

Rumah Syariah Dekat Cileungsi 2020, jika Anda berminat untuk membeli Rumah Disini, silahkan Anda bisa menghubungi via WhatsApp >> 085813350910 (Hasby)

 

 

Rumah Syariah Dekat Cileungsi 2020

 

 

Perumahan universal atau Perumahan Umum yaitu sesuatu sistem kepemilikan bangunan rumah serta tanahnya sanngup dipunyai oleh pemerintah. Walaupun tujuan dari pendirian suatu perumahan yang bersifat secara universal yaitu buat sediakan hunian hunian yang sangat terjangkau, rincian, sebutan, serta kriteria yang diperlukan buat menerima unit perumahan universal sanggup bermacam macam.

 

 

Sejarah Perumahan Universal (Umum)

 

 

Di Negara London Inggris sekitar tahun 1865 membangun sekian banyak rumah susun di kawasan Farringdon Road. Pembangunan Boundary Estate diawali pada tahun 1890 oleh Dinas Pekerjaan Universal Metropolitan London serta tuntas pada tahun 1900 bersamaan dengan berdirinya Dewan Kabupaten London. Kesuksesan proyek tersebut memicu banyak pemerintah lokal yang ada buat mengawali proyek yang yang mirip pada dini yaitu abad ke 20. Perang Dunia Awal secara tidak langsung mempengaruhi dengan banyaknya pendaftar di angkatan darat yang ada keadaan kesehatan yang kurang baik. Pada tahun 1916, 41% dari kandidat patut militer tidak penuhi kriteria dinas militer.

Tentang tersebut menimbulkan kampanye Homes segar for heroes Rumah Layak buat Para Pahlawan serta sekitar pada tahun 1919, pemerintah pusat sukses membujuk sekian banyak pemerintah wilayah buat sediakan perumahan diikuti dengan pertolongan subsidi lewat Undang Undang Perumahan 1919. Sekian banyak proyek perumahan universal serta dicoba di negeri Eropa yang ada serta Negara Amerika Serikat pada periode tahun 1930 akan tetapi baru mulai dilaksanakan di segala dunia setelah.

Satu buah Koperasi Perumahan ialah entitas hukum dari rata rata suatu perusahaan yang ada lahan yasan yang terdiri dari satu maupun sekian banyak bangunan penghunian ini yakni salah satu kategori pemilikan perumahan. Tiap tiap pemegang saham dalam entitas hukum ini diberi hak buat menempati satu unit penghunian, kadangkala bergantung perjanjian penempatan yang mirip dengan penyewaan.

Perjanjian penempatan ini ikut meliputi peraturan koperasi. Koperasi serta digunakan buat menyebut model koperai modal non- saham pada saat anggota pembayar tarif mendapatkan hak buat menempati kamar tidur serta berbagi sumber energi rumah secara bersama yang dipunyai oleh organisasi koeperasi. Tentang ini umumnya diterapkan pada koperasi mahasiswa di beberapa permukiman akademi teratas di Negara Amerika Serikat.

 

 

Rumah Syariah Dekat Cileungsi 2020

 

 

Alhamdulillah saat ini sudah muncul perumahan dengan berkonsep islami yakni Perumahan Adreena Village. Adreena Village diantara di posisi yang sangat strategis dan dekat dengan akses Jalur Tol Cimanggis Cibitung. Perumahan ini sediakan bermacam ragam type type terbaik di antarannya yakni Type Alexandria, serta Type Cordova. Perumahan Adreena Village pula dekat dengan sarana sarana universal adalah dekat Metland Transyogi, Tempat Wisata Taman Buah Mekarsari, Kampus LP3I, Rumah Sakit Umum Hermina, serta Halte dan Terminal Bus Cileungsi. Perumahan Adreena Village di jamin perumahan bernilai Islami dan Syariah 100%.

 

 

 

Baca Juga:

 

A. Perumahan Syariah Dekat Jonggol

B. Rumah Syariah di Kecamatan Cileungsi

 

 

Ayo Segera Punyai Hunian serta Investasi Property Anda Disini dengan letak strategis dekat Akses Jalan Tol Cimanggis Cibitung dengan konsep Kawasan Islami serta Akad Syariah di Cileungsi, Kab Bogor. Temukan trik mempunyai Hunian yang sangat cocok dengan Impian Anda. Tanpa Menggunakan Akad Syariah, Tanpa Menggunakan Kpr Bank, Tanpa Menggunakan Bunga, Tanpa Menggunakan Denda, Tanpa Menggunakan Sita, Tanpa Menggunakan Bi Checking. Letak Sangat Strategis berada diantara dekat Akses Jalan Tol Cimanggis Cibitung serta Pusat Kajian Islam

 

 

Saat sebelum membaca halaman dibawah ini, coba Kalian jawab terlebih dahulu Permasalahan Pendek pada pertanyaan dibawah ini:

 

 

  • Apakah Kalian lagi mencari Rumah yang sanggup dipunyai dengan konsep Bernilai Syariah dan Islami Tanpa Menggunakan Kpr Bank, serta Tanpa Menggunakan Riba?
  • Apakah Kalian lagi mencari Rumah yang ada letak serta akses yang sangat strategis?Apakah Kalian lagi mencari Rumah yang ada Kawasan Islami yang Asri, Tenteram, serta Baik buat keluarga Kalian?
  • Apakah Kalian lagi mencari Rumah yang dekat dengan Sarana Pembelajaran, Kesehatan, Pasar, dan dekat dengan Akses Jalan Raya Utama Cileungsi Jonggol?
  • Apakah Kalian lagi mencari Rumah yang dekat dengan Akses Transportasi Umum Jonggol Cileungsi?
  • Apakah Kalian lagi mencari Rumah dengan harga yang relatif terjangkau?

 

 

Jika jawaban Kalian yakni setuju, maksudnya Kalian sangat butuh untuk membaca suatu halaman ini hingga dengan selesai.

 

 

Kenapa Harus dengan Konsep Syariah, Tanpa KPR Bank, Tanpa Transaksi Riba? Riba secara arti yaitu tambahan beban kepada yang berhutang. (Bunga, Denda, Sita) Fatwa MUI No 1 pada Tahun 2004 menjelaskan bahwa Riba hukumnya Haram. Haramnya sama seperti haramnya memakan Babi atau meminum Alkohol (Khamr). Apakah Anda berani memakan Babi atau meminum Alkohol? Saya yakin tidak.

 

Dalil Al Qur’an Tentang Haramnya Riba terdapat dalam Al Qur’an.

 

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli & mengharamkan Riba”

 

(QS Al Baqarah: 275)

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba”

 

(QS Ali Imron: 130)

 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman”

 

(QS Al Baqarah : 278)

 

 

Riba termasuk 7 Dosa Besar yang Membinasakan

 

-Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan!”

-Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah itu?”

-Beliau menjawab:

 

“[1] Syirik kpd Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

[2] Sihir,
[3] Membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq,
[4] Memakan RIBA,
[5] Memakan Harta anak yatim,
[6] Berpaling dari perang yang berkecamuk,
[7] Menuduh zina terhadap wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina.”

 

(HR. Bukhari Muslim)

 

Pelaku Riba Ditantang Perang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Apakah Anda berani?
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa transaksi riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan Memerangimu

 

!
(QS Al Baqarah : 275)

 

 

Menurut Anda, siapa yang akan selamat jika Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya sudah mengumumkan perang kepada pelaku riba?

 

 

Pelaku Riba yang dilaknat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. siapa saja?
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”

 

(HR. Muslim no. 1598)

 

Harta yang ada Ribanya berujung pada kemiskinan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak ada seorangpun yang banyak melakukan praktek riba, kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit”.

 

 

(HR. Ibnu Majah)

 

Dosa Riba paling ringan seperti berzina dengan Ibu Kandung
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Riba itu ada 73 Pintu. Yang paling ringan adalah seperti dosa seseorang yang BERZINA DENGAN IBU KANDUNG SENDIRI.”

 

 

(HR. Al Hakim)

 

 

Produk bank dan lembaga keuangan yang mengadung riba

 

[1] KPR dengan tambahan bunga (Kredit Rumah)
[2] Leasing atau kredit kendaraan dan barang dengan tambahan bunga
[3] Semua jenis kartu Kredit
[4] Kredit multiguna (Krdit usaha, Kredit tanpa agunan)
[5] Asuransi
[6] Hutang Gadai Dan banyak lainnya….

 

 

Produk bank dan lembaga keuangan yang tidak mengadung riba

 

[1] biaya transfer antar bank
[2] biaya admin bulanan
[3] Fee payroll / gaji lewat transfer bank
[4] Sewa Safe deposit box
[5] Simpanan dengan akad titipan tanpa bagi hasil / bunga

 

 

 

Rumah Syariah Dekat Cileungsi 2020

 

 

Kini Kalian sangat sanggup mempunyai Investasi Property serta Rumah dengan Skema Kredit Syariah 100% Tanpa Menggunakan Kpr Bank, Tanpa Takut dengan Dosa Riba, Tanpa Menggunakan Bunga, Tanpa Menggunakan Denda, Tanpa Menggunakan Sita, Tanpa Bi Menggunakan Checking serta Tanpa Akad yang bermasalah.

Kalian agak melangsungkan Akad Jual Beli Kredit langsung dengan pengembang, serta membayarkan suatu cicilan Kalian langsung ke pengembang. Insya Allah Hunian yang Kalian punyai secara halal bakal jadi keberkahan buat Kalian serta keluarga.

 

 

A. Tanpa Menggunakan Riba

Tidak terdapatnya bunga, denda serta pergantian harga sesudah akad jual beli. Pada disaat menggelar akad perjanjian tertulis sehingga kedua belah pihak ada kewajiban menuliskan serta mengenali harga jual yang diambil. Jadi, harga total Dp ditambah dengan cicilan bulanan semasih tenor yang diambil itu kalau dijumlah bakal sama dengan harga jual pada disaat akad.

 

B. Tanpa Menggunakan Kpr Bank

Kpr Bank Konvensional mampun Bank Syariah masih mengaplikasikan sistem denda serta bunga. Sistem denda serta bunga ialah Riba yang telah kita tahu secara bersama sama yaitu Riba.

 

C. Tanpa Menggunakan Bunga

Uang yang Kalian akan bayarkan sama jumlahnya dengan harga disaat Kalian melakukan akad jual beli. Tidak terselip kelebihan apapun yang butuh Kalian bayarkan. Karna kelebihan bayar dalam akad utang piutang merupakan Riba.

 

D. Tanpa Menggunakan Denda

Denda benar jadi faktor riba. Apabila seorang telat dalam membayar cicilan sehingga bakal ditelusuri kesalahannya serta permasalahannya. Seandainya terdapat faktor kesengajaan sehingga ini yang bakal ditindak. Akan tetapi, seandainya terselip faktor yang tidak disengaja semacam dipecat, keluarga sakit, terdapatnya pengeluaran tiba tiba karna musibah dan bencana sehingga bakal dibantu dengan keringanan. Misalnya cicilan Kalian mampu ditangguhkan ataupun dipindahkan ke cicilan berikutnya tanpa menggunakan denda.

 

E. Tanpa Menggunakan Akad Bakhtil

Transaksi cuma 2 belah pihak saja adalah pembeli Rumah serta pengembang selaku penjual serta pemilik Rumah. Pihak bank tidak terselip disini. Sesudah itu, akad yang diterapkan yakni jual beli. Bukan sewa beli semacam pada uraian diawal.

 

F. Tanpa Menggunakan Sita

Bisa jadi diambilnya unit yang sudah dibeli ini tidak diterapkan. Pada uraian tadinya tentang akad bathil telah diuraikan jika kalau akad perjanjian kita haruslah jual beli. Pada saat, calon pembeli telah membagikan cicilannya serta uangnya kepada penjual, sehingga hak kepemilikan pindah kepada pembeli. Jadi, mengambil unit bukan hak pengembang. Tapi, memperoleh bayaran cicilan hingga lunas seperti itu hak pengembang. Apabila berlangsung kegagalan bayar sepanjang berbulan bulan, terdapat sebagian opsi yang sanggup diambil nantinya.

 

G. Tanpa Menggunakan Bi Checking

Kalian dapat mengambil unit serta melangsungkan Kpr Tanpa Bi Checking. Pengembang mempunyai team surveyor serta verifikasi sendiri yang bakal memikirkan kesanggupan membayar cicilan. Buat Kalian karyawan kontrak, pengusaha, Penjual kecil, maupun umur ataupun usia lanjut berkesempatan senantiasa untuk bisa mengambil unit jikalau secara finansial sanggup.

 

 

Rumah Syariah Dekat Cileungsi 2020, jika Anda berminat untuk Membeli Rumah Disini, silahkan Anda bisa menghubungi via WhatsApp >> 085813350910 (Hasby).