Jual Rumah Islami di Cileungsi

Jual Rumah Islami di Cileungsi, apabila Kalian tengah mencari Jual Rumah Islami di Cileungsi, silahkan Kalian bisa menghubungi via WhatsApp >>  085813350910 (Hasby)

 

 

Jual Rumah Islami di Cileungsi

 

 

Miliki Hunian serta Investasi Property Syariah dengan letak Sangat strategis dekat Akses Tol Cimanggis– Cibitung dengan konsep Kawasan Islami serta Akad Syariah di Cileungsi, Kab Bogor Temukan teknik memiliki Hunian yang cocok dengan Impian Anda. Tanpa Menggunakan Akad Syariah Tanpa KPR Bank, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa BI Checking Letak Sangat Strategis posisi di dekat Akses Tol Cimanggis– Cibitung serta Pusat Kajian Islam

 

 

Saat sebelum Anda Melanjutkan Membaca, Coba Anda Jawab Terlebih Dahulu Permasalahan Sedikit Pada Pertanyaan Berikut Ini:

 

 

  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang sanggup dimiliki dengan konsep Syariah Tanpa Kpr Bank, Tanpa Riba?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang mempunyai letak serta akses yang strategis?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang mempunyai Daerah Islami yang Asri, Tenteram, serta Baik buat keluarga Kalian?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang dekat dengan Sarana Pembelajaran, Kesehatan, Pasar, dan dekat dengan Akses Jalan Raya Utama?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang dekat dengan Akses Transportasi Umum?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian dengan harga yang terjangkau?

 

 

Jika jawaban Kalian yaitu“ Setuju…”, maksudnya Kalian butuh bacaan halaman ini hingga selesai…

 

 

Kenapa Harus dengan Konsep Syariah, Tanpa Kpr Bank, Tanpa Transaksi Riba? Riba secara arti yaitu tambahan beban kepada yang berhutang. (Bunga, Denda, Sita) Fatwa MUI No 1 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Riba hukumnya Haram.

Haramnya sama seperti haramnya memakan Babi atau meminum Alkohol ataupun (Khamr). Apakah Anda berani memakan Babi atau meminum Alkohol? Saya yakin tidak… Dalil Al Qur’an Tentang Haramnya Riba terdapat dalam Al Qur’an.

“Padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli & mengharamkan Riba”
(QS Al Baqarah: 275)

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba”
(QS Ali Imron: 130)

 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman”

(QS Al Baqarah : 278)

 

Riba termasuk 7 Dosa Besar yang Membinasakan

-Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan!”

-Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah itu?”

-Beliau menjawab:

[1] Syirik kpd Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

[2] Sihir,
[3] Membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq,
[4] Memakan RIBA,
[5] Memakan Harta anak yatim,
[6] Berpaling dari perang yang berkecamuk,
[7] Menuduh zina terhadap wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina.”
(HR. Bukhari Muslim)

 

Pelaku Riba Ditantang Perang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Apakah Anda berani?
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa transaksi riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan Memerangimu!

(QS Al Baqarah : 275)

 

Menurut Anda, siapa yang akan selamat jika Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya sudah mengumumkan perang kepada pelaku riba?

 

Pelaku Riba yang dilaknat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. siapa saja?
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”

(HR. Muslim no. 1598)

 

Harta yang ada Ribanya berujung pada kemiskinan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak ada seorangpun yang banyak melakukan praktek riba, kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit”.

 

(HR. Ibnu Majah)

 

Dosa Riba paling ringan seperti berzina dengan Ibu Kandung. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Riba itu ada 73 Pintu. Yang paling ringan adalah seperti dosa seseorang yang BERZINA DENGAN IBU KANDUNG SENDIRI.”

 

(HR. Al Hakim)

 

Produk bank dan lembaga keuangan yang mengadung riba

 

[1] KPR dengan tambahan bunga (Kredit Rumah)
[2] Leasing atau kredit kendaraan dan barang dengan tambahan bunga
[3] Semua jenis kartu Kredit
[4] Kredit multiguna (Krdit usaha, Kredit tanpa agunan)
[5] Asuransi
[6] Hutang Gadai Dan banyak lainnya….

 

Produk bank dan lembaga keuangan yang tidak mengadung riba

 

[1] biaya transfer antar bank
[2] biaya admin bulanan
[3] Fee payroll / gaji lewat transfer bank
[4] Sewa Safe deposit box
[5] Simpanan dengan akad titipan tanpa bagi hasil / bunga.

 

 

 

 

Baca Juga:

 

A. Perumahan Adreena Village Cileungsi Bogor

B. Jual Tanah Kavling di Adreena Village

 

 

Eits Sebentar dulu…

 

 

 

 

Apakah dengan KPR Bank Syariah sanggup jadi penyelesaian kita terbebas dari Dosa Riba? Mari ikuti dulu uraian mengenai perbedaannya.

Menatap foto uraian mengenai perbandingan Kredit Syariah, Kpr Bank Syariah, serta Kpr Bank Konvensional, nyatanya Kpr Bank Syariah masih terselip sistem denda, penalty yang jadi kelebihan uang terhadap akad hutang piutang.

 

 

  • Setiap kelebihan pada akad hutang– piutang yakni Riba. Serta Riba itu Haram serta Dosa Besar.
  • Bagaimana berikutnya seandainya ternyata Kpr Bank Syariah serta haram?
  • Bagaimana berikutnya apabila ternyata Kpr Bank Syariah serta haram?
  • Sebaliknya Harga Property tiap tahun sering naik?
  • Menabung uang tidak dapat mengejar nilai property yang naik dengan cepat?

 

 

Kabar Pentingnya

 

Kini Kalian mampu mempunyai Investasi Property serta Hunian dengan Skema Kredit Syariah 100% Tanpa KPR Bank, Tanpa Takut Dosa Riba, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Bi Checking serta Tanpa Akad bermasalah.

Kalian cukup melaksanakan Akad Jual Beli Kredit langsung dengan developer, serta membayarkan cicilan Kalian langsung ke developer. Insya Allah Hunian yang Kalian miliki secara halal bakal jadi keberkahan buat Kalian serta keluarga.

 

A. Tanpa Riba

Tidak terdapatnya bunga, denda serta transformasi harga sesudah akad jual beli. Pada disaat melaksanakan akad perjanjian tertulis sehingga kedua belah pihak ada kewajiban menuliskan serta mengenali harga jual yang diambil. Jadi, harga total DP ditambah dengan cicilan bulanan selama tenor yang diambil itu seandainya dijumlah hendak sama dengan harga jual pada disaat akad.

 

B. Tanpa Kpr Bank

KPR Bank Konvensional mampun Bank Syariah masih mengaplikasikan sistem denda serta bunga. Sistem denda serta bunga yaitu Riba yang telah kita mengerti bersama ialah Riba.

 

C. Tanpa Bunga

Uang yang Kalian bayarkan sama jumlahnya dengan harga disaat akad jual beli. Tidak terselip kelebihan apapun yang butuh Kalian bayarkan. Karna kelebihan bayar dalam akad utang piutang ialah Riba.

 

D. Tanpa Denda

Denda benar sebagai faktor riba. Apabila seseorang telat dalam membayar cicilan sehingga bakal ditelusuri kesalahannya serta permasalahannya. Apabila terselip unsur kesengajaan sehingga ini yang bakal ditindak. Akan tetapi, bila terdapat faktor yang tidak disengaja semacam dipecat, keluarga sakit, terdapatnya pengeluaran seketika sebab musibah/ bencana hingga hendak dibantu dengan keringanan. Misalnya cicilan dapat ditangguhkan ataupun dipindahkan ke cicilan berikutnya tanpa terdapatnya denda.

 

E. Tanpa Akad Bakhtil

Transaksi cuma 2 belah pihak saja ialah pembeli rumah serta pengembang bagaikan penjual/ owner. Pihak bank tidak terdapat disini. Setelah itu, akad yang diterapkan merupakan jual beli. Bukan sewa beli semacam pada uraian diawal.

 

F. Tanpa Sita

Mungkin diambilnya unit yang sudah dibeli ini tidak diterapkan. Pada poin tadinya tentang akad bathil telah dipaparkan kalau akad perjanjian kita haruslah jual beli. Kala, calon pembeli telah membagikan cicilannya/ uangnya kepada penjual, hingga hak kepemilikan pindah kepada pembeli. Jadi, mengambil unit bukan hak pengembang. Namun, memperoleh bayaran cicilan hingga lunas seperti itu hak developer. Apabila terjalin kegagalan bayar sepanjang berbulan- bulan, terdapat sebagian opsi yang dapat diambil nantinya.

 

G. Tanpa Bi Checking

Kalian dapat mengambil unit serta melaksanakan Kpr Tanpa Bi Checking. Developer mempunyai team surveyor serta verifikasi sendiri yang hendak memikirkan kesanggupan membayar cicilan. Untuk Kalian karyawan kontrak, pengusaha maupun penjual kecil, maupun umur lanjut berkesempatan senantiasa mengambil unit jikalau secara finansial sanggup.

 

 

Uraian Singkat Tentang Rumah Islami Cileungsi

 

 

Banyak orang yang berpendapat jika Rumah Islami yakni kategori properti dalam bentuk perumahan yang cuma diperuntukkan kepada umat islam saja. Akan tetapi, tentang tersebut pastinya bukanlah benar. Siapa saja boleh mempunyai serta membeli properti syariah ini. Jadi, properti syariah tidak cuma diperuntukkan buat penduduk muslim saja tetapi juga untuk penduduk non muslim yang mau mempunyai hunian leluasa riba.

Secara umum uraian tentang Rumah Islami merupakan kategori properti yang sistem transaksinya dijalankan cocok dengan syariah islam. Jadi, Rumah Islami ataupun orang biasa menyebutnya dengan sebutan Kpr Syariah merupakan skema kepemilikan rumah ataupun hunian dengan memakai akad- akad yang cocok dengan syarat syariah islam. Dalam perihal ini bisa disimpulkan kalau Kpr Syariah tidaklah konsep hunian di perumahan yang cuma dikhususkan buat pihak muslim dengan wujud perumahan yang ada masjidnya, sekolah tahfidznya, pengajian masyarakat serta lain- lain. Tetapi, lebih kepada langkah- langkah transaksi serta akad yang cocok syariat islam.

 

 

Keuntungan serta Kelebihan Rumah Islami Cileungsi

 

 

Keuntungan Rumah Islami yang hendak kalian miliki dari pihak pengembang Rumah Islami merupakan kemudahan serta keadilan. Pengembang properti syariah hendak mempraktikkan skema tanpa denda dan tanpa sita. Perihal ini berarti bila konsumen tidak bisa membayar cicilan di bulan berjalan sebab sesuatu penyebabnya, hingga konsumen tidak hendak dikenakan denda ataupun pinalti. Jadi kala terletak di keadaan tersebut yakinkan kamu bagaikan konsumen memberitahu pengembang supaya pengembang dapat membagikan pemecahan serta kebijakan yang terbaik buat kedua belah pihak. Dengan mempraktikkan metode yang adil serta gampang semacam itu, hingga konsumen tidak hendak dikenakan pinalti ataupun denda dalam bentuk apapun kala telat membayar.

Pihak pengembang pula tidak hendak menyita properti kalian pada dikala kamu tidak sanggup melunasi cicilan ataupun tidak dapat melanjutkan cicilan pelunasan buat pembelian rumah sebab perihal tersebut tercantum ke dalam akad yang bathil. Pihak pengembang hendak mencari serta membagikan pemecahan untuk kamu buat kebaikan kedua belah pihak.

 

 

Jual Rumah Islami di Cileungsi Apabila Kalian tengah mencari Rumah Islami di Cileungsi, silahkan Kalian bisa menghubungi via WhatsApp >> 085813350910 (Hasby)