Property Syariah Cileungsi Jawa Barat

Property Syariah Cileungsi Jawa Barat, jika Anda berminat untuk membeli Rumah Syariah, silahkan Anda bisa menghubungi via WhatsApp >>  085813350910 (Hasby).

 

 

Property Syariah Cileungsi Jawa Barat

 

 

Secara universal Property Syariah dimaksud selaku kategori properti yang sistem transaksinya dijalankan cocok dengan nilai syariah Islam. Sebutan syariah merujuk pada penafsiran kalau skema kepemilikannya dijalankan yang cocok dengan ajaran agama Islam.

Skema kepemilikan hunian dalam perumahan syariah ataupun biasa diujarkan dengan Kpr syariah dijalankan dengan mengenakan akad yang cocok dengan syariah islam. Dengan kata lain, pembelian perumahan syariah ini dicoba tanpa bank, tanpa bunga, tanpa denda, tanpa asuransi, tanpa sita, serta tanpa akad yang bermasalah.

Konsep syariah inilah yang jadi pertimbangan buat muslim yang pingin mempunyai rumah. Tapi, terkendala skema kredit pemilikan rumah yang masih ada komponen riba. Kedatangan perumahan syariah pasti saja jadi jawaban untuk muslim yang mempunyai impian membeli rumah yang leluasa riba.

Alhamdulillah saat ini sudah muncul Perumahan Real Islami di Cileungsi Bogor yakni Perumahan Adreena Village, Perumahan Adreena Village ialah Perumahan Islami terkini di Cileungsi Bogor Jawa Barat. Perumahan Adreena Village mempunyai posisi yang sangat strategis serta dekat dengan Pusat Kajian Islam. Perumahan Adreena Village sediakan bermacam type type terbaik di antarannya ialah Type Alexandria, serta Type Cordova. Perumahan Adreena Village di jamin perumahan berkonsep Islami 100%. Pembayarannya juga meliputi tanpa sita, tanpa denda, tanpa Bi checking, tanpa bank, tanpa akad bathil, tanpa riba Perumahan Adreena Village serta telah ada bermacam berbagai Sarana Sarana terdekat ialah Sarana Transportasi, Sarana Pembelajaran, Sarana Kesehatan, Sarana Hiburan.

Miliki Hunian serta Investasi Property dengan posisi strategis dekat Akses Tol Cimanggis Cibitung dengan konsep Kawasan Islami serta Akad Syariah di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Temukan trik mempunyai Hunian yang cocok dengan Impian Anda.Tanpa Akad Syariah Tanpa KPR Bank, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Bi Checking. Posisi Sangat Strategis posisi di dekat Akses Tol Cimanggis Cibitung serta Pusat Kajian Islam

 

 

Saat sebelum Kalian Melanjutkan Membaca, Coba Kalian Jawab Terlebih Dahulu Permasalahan Pendek Pada Pertanyaan Berikut Ini:

 

 

  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang sanggup dimiliki dengan konsep Syariah Tanpa KPR Bank, Tanpa Riba?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang mempunyai posisi serta akses yang strategis?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang mempunyai Daerah Islami yang Asri, Aman, serta Baik untuk keluarga Kalian?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang dekat dengan Sarana Pembelajaran, Kesehatan, Pasar, dan dekat dengan Akses Jalur Raya Utama?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian yang dekat dengan Akses Transportasi Umum?
  • Apakah Kalian lagi mencari hunian dengan harga yang terjangkau?

 

 

Jika jawaban Kalian yakni“ setuju atau benar…”, maksudnya Kalian butuh baca halaman ini hingga selesai

 

 

Kenapa Harus dengan Konsep Syariah, Tanpa Kpr Bank, Tanpa Transaksi Riba? Riba secara arti yaitu tambahan beban kepada yang berhutang. (Bunga, Denda, Sita). FATWA MUI No 1 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Riba hukumnya HARAM.

Haramnya sama seperti haramnya memakan BABI atau meminum ALKOHOL (Khamr). Apakah Anda berani memakan Babi atau meminum Alkohol? Saya yakin tidak…

Dalil Al Qur’an Tentang Haramnya Riba terdapat dalam Al Qur’an.

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli & mengharamkan RIBA”

(QS Al Baqarah: 275)

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba”

(QS Ali Imron: 130)

 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman”

(QS Al Baqarah : 278)

 

Riba termasuk 7 Dosa Besar yang Membinasakan

 

-Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan!”

-Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah itu?”

-Beliau menjawab:

“[1] Syirik kpd Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

[2] Sihir,
[3] Membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq,
[4] Memakan RIBA,
[5] Memakan Harta anak yatim,
[6] Berpaling dari perang yang berkecamuk,
[7] Menuduh zina terhadap wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina.”
(HR. Bukhari Muslim)

 

 

Pelaku Riba Ditantang Perang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Apakah Anda berani?
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa transaksi riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan MEMERANGIMU!

(QS Al Baqarah : 275)

 

Menurut Anda, siapa yang akan selamat jika Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya sudah mengumumkan perang kepada pelaku riba?

 

Pelaku Riba yang dilaknat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. siapa saja?

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”

(HR. Muslim no. 1598)

 

Harta yang ada Ribanya berujung pada kemiskinan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak ada seorangpun yang banyak melakukan praktek riba, kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit”.

 

(HR. Ibnu Majah)

 

Dosa Riba paling ringan seperti berzina dengan Ibu Kandung
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Riba itu ada 73 Pintu. Yang paling ringan adalah seperti dosa seseorang yang BERZINA DENGAN IBU KANDUNG SENDIRI.”

 

(HR. Al Hakim)

 

 

Produk bank dan lembaga keuangan yang mengadung riba

 

[1] KPR dengan tambahan bunga (Kredit Rumah)
[2] Leasing atau kredit kendaraan dan barang dengan tambahan bunga
[3] Semua jenis kartu Kredit
[4] Kredit multiguna (Krdit usaha, Kredit tanpa agunan)
[5] Asuransi
[6] Hutang Gadai dan banyak lainnya….

 

 

Produk bank dan lembaga keuangan yang tidak mengadung riba

 

[1] biaya transfer antar bank
[2] biaya admin bulanan
[3] Fee payroll / gaji lewat transfer bank
[4] Sewa Safe deposit box
[5] Simpanan dengan akad titipan tanpa bagi hasil / bunga

 

 

 

 

Baca Juga:

 

A. Dijual Rumah Syariah Daerah Cileungsi

B. Jual Rumah Syariah Cileungsi

 

 

Berita Pentingnya Tentang Property Syariah

 

 

Kini Kalian dapat mempunyai Investasi Property serta Hunian dengan Skema Kredit Syariah 100% Tanpa KPR Bank, Tanpa Takut Dosa Riba, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Bi Checking serta Tanpa Akad bermasalah.

Kamu cukup menerapkan Akad Jual Beli Kredit langsung dengan pengembang, serta membayarkan cicilan Kalian langsung ke pengembang. Insya Allah Hunian yang Kalian miliki secara halal bakal jadi keberkahan buat Kalian serta keluarga.

 

 

A. Tanpa Menggunakan Riba

Tidak terdapatnya bunga, denda serta pergantian harga sesudah akad jual beli. Pada disaat mengadakan akad perjanjian tertulis sehingga kedua belah pihak mempunyai kewajiban menuliskan serta mengenali harga jual yang diambil. Jadi, harga total DP ditambah dengan cicilan bulanan sepanjang tenor yang diambil itu apabila dijumlah bakal sama dengan harga jual pada disaat akad.

 

B. Tanpa Menggunakan Kpr Bank

KPR Bank Konvensional mampun Bank Syariah masih mengaplikasikan sistem denda serta bunga. Sistem denda serta bunga ialah RIBA yang telah kita tahu bersama yakni RIBA.

 

C. Tanpa Menggunakan Bunga

Uang yang Kalian bayarkan sama jumlahnya dengan harga disaat akad jual beli. Tidak terdapat kelebihan apapun yang butuh Kalian bayarkan. Karna kelebihan bayar dalam akad utang piutang yaitu RIBA.

 

D. Tanpa Menggunakan Denda

Denda memanglah jadi komponen riba. Apabila seorang telat dalam membayar cicilan sehingga hendak ditelusuri kesalahannya serta perkaranya. Apabila terdapat komponen kesengajaan sehingga ini yang bakal ditindak. Tetapi, bila terdapat komponen yang tidak disengaja semacam dipecat, keluarga sakit, terdapatnya pengeluaran seketika sebab musibah ataupun bencana sehingga hendak dibantu dengan keringanan. Misalnya cicilan sanggup ditangguhkan ataupun dipindahkan ke cicilan berikutnya tanpa terdapatnya denda.

 

E. Tanpa Menggunakan Akad Bakhtil

Transaksi cuma 2 belah pihak saja ialah pembeli rumah serta pengembang selaku penjual/ owner. Pihak bank tidak terdapat disini. Sesudah itu, akad yang diterapkan ialah jual beli. Bukan sewa beli semacam pada uraian diawal.

 

F. Tanpa Menggunakan Sita

Tampaknya diambilnya unit yang sudah dibeli ini tidak diterapkan. Pada poin tadinya tentang akad bathil telah diuraikan kalau akad perjanjian kita haruslah jual beli. Kala, calon pembeli telah membagikan cicilannya/ uangnya kepada penjual, sehingga hak kepemilikan pindah kepada pembeli. Jadi, mengambil unit bukan hak pengembang. Tapi, memperoleh bayaran cicilan hingga lunas seperti itu hak pengembang. Apabila terjalin kegagalan bayar sepanjang berbulan- bulan, terdapat sebagian opsi yang dapat diambil nantinya.

 

G. Tanpa Menggunakan Bi Checking

Kalian dapat mengambil unit serta melaksanakan KPR Tanpa BI Checking. Pengembang mempunyai team surveyor serta verifikasi sendiri yang bakal memikirkan kesanggupan membayar cicilan. Untuk Kamu karyawan kontrak, pengusaha/ orang dagang kecil, maupun umur lanjut berkesempatan senantiasa mengambil unit kalau secara finansial bisa.

 

 

property syariah cileungsi, jika Anda berminat untuk membeli Rumah Syariah, silahkan Anda bisa menghubungi via WhatsApp >> 085813350910 (Hasby)