Kavling Syariah di Cileungsi

Kavling Syariah di Cileungsi, jika Anda berminat untuk membeli Tanah Kavling, silahkan Anda bisa menghubungi via WhatsApp >>  085813350910 (Hasby)

 

 

Kavling Syariah di Cileungsi

 

 

Tanah lempung ialah susunan partikel mineral yang berkerangka dasar pada silikat yang berdiameter antara kurang dari 4 mikrometer. Lempung mempunyai kandungan seperti leburan silika serta maupun aluminium yang sangat halus. Unsur unsur ini terdapat, silikon, oksigen, serta aluminum yaitu komponen yang setidaknya banyak menyusun kerak bumi. Tanah Lempung tercipta dari suatu beberapa proses pelapukan batuan silika oleh asam karbonat serta sebagian dihasilkan dari suatu aktifitas aktifitas panas bumi.

Tanah Lempung atau Tanah Liat membentuk gumpalan keras disaat kering serta lengket apabila basah terjangkit air. Sifat ini didetetapkan oleh kategori mineral lempung yang mendominasinya. Kandungan Mineral Tanah lempung dapat digolongkan berlandaskan lapisan suatu susunan oksida silikon serta oksida aluminium yang membentuk kristalnya. Kalangan antara 1 banding 1 mempunyai susunan satu oksida silikon serta satu oksida aluminium, sedangkan kalangan antara 2 banding 1 mempunyai 2 lapis kalangan oksida silikon yang mengapit satu lapis oksida aluminium.

Kandungan Mineral Tanah lempung kalangan antara 2 banding 1 mempunyai sifat elastis yang sangat kuat dan kokoh, menurun disaat Tanah kering serta memuai disaat ketika tanah sedang basah. Karna sikap inilah sekian banyak kategori tanah sanggup membentuk suatu kerutan maupun rusak dan pecah bilamana kering nantinya.

Investasi ialah sesuatu aktifitas yang menanamkan suatu modal, baik langsung ataupun tidak langsung, dengan harapan pada waktu nanti owner modal memperoleh beberapa keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut. Di dalam suatu Kamus Besar Bahasa Indonesia menerangkan bahwa investasi berarti penanaman uang ataupun modal pada sesuatu perseroan maupun proyek buat tujuan mendapatkan keuntungan. Secara universal investasi sanggup dimaksud selaku mengosongkan dan memakai waktu, uang ataupun tenaga demi keuntungan serta arti pada masa tiba nantinya. Jadi, sanggup dikatakan investasi ialah membeli suatu serta diharapkan pada masa yang bakal tiba sanggup dijual kembali dengan nilai yang lebih teratas dari semula.

Alhamdulilah Kavling Syariah sekarang sudah tampil di Daerah Cileungsi tepatnya selangkah ke Wisata Taman Buah Mekarsari dengan konsep buat Hunian Islami serta terdapat Tanah Kavling Syariah dengan desain premiun dengan green concept dipadukan dengan keasrian lokal yang natural pedesaan dengan konseptual bangunan yang bernuansa resort yang aman dan tenteram, Tanah Kavling Adreena Village sendiri berlokasi sangat strategis dengan akses gampang ke suatu lokasi Hunian Syariah pastinya dekat ke bermacam pusat tempat pembelajaran, pusat tempat kesehatan, pusat tempat perbelanjaan ataupun pusat tempat kuliner (Restoran) serta wisata baiknya biaya Tanah Kavling ini adreena village dengan skema 100% Syariah dan Islami.

 

  • Tanpa Menggunakan Bank
  • Tanpa Menggunakan Bunga
  • Tanpa Menggunakan Sita
  • Tanpa Menggunakan Denda
  • Tanpa Menggunakan Pinalty
  • Tanpa Menggunakan Bi Checking
  • Tanpa Menggunakan Ghoror
  • Tanpa Menggunakan Akad Ganda

 

 

 

 

Baca Juga:

 

A. Jual Tanah Kavling Cileungsi Kidul

B. Perumahan Syariah Dekat Jonggol

 

 

Ayo Segera Miliki Hunian serta Investasi Property Syariah Anda Disini Dengan Letak Sangat Strategis Dekat Dengan Akses Jalan Tol Cimanggis Cibitung Dengan Konsep Kawasan Islami Serta Akad Syariah di Cileungsi, Kab Bogor Temukan teknik mempunyai Hunian Syariah yang sangat cocok dengan Impian Anda Akad Syariah Tanpa Memakai Yang Namanya Kpr Bank, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa BI Checking Posisi Sangat Strategis Diantara Akses Menuju jalan Tol Cimanggis Cibitung Serta Pusat Kajian Islam

 

 

Saat Sebelum Kalian Lanjutkan Membaca, Coba Kalian Terlebih Dahulu Menjawab Semua Permasalahan Sedikit Pada Berikut Ini:

 

 

A. Apakah Kalian lagi mencari hunian yang sanggup dimiliki dengan konsep Syariah Tanpa Kpr Bank, dan Tanpa Riba?

B. Apakah Kalian lagi mencari hunian yang mempunyai letak serta akses yang strategis?

 

C. Apakah Kalian lagi mencari hunian yang mempunyai Kawasan Islami yang Asri, Aman, serta Baik untuk keluarga Kalian?

 

D. Apakah Kalian lagi mencari hunian yang dekat dengan Sarana Pembelajaran, Kesehatan, Pasar, dan dekat dengan Akses Jalan Raya Utama?

 

E. Apakah Kamu lagi mencari hunian yang dekat dengan Akses Transportasi Universal?

 

F. Apakah Kamu lagi mencari hunian dengan harga yang terjangkau?

 

 

Jika jawaban Kamu merupakan adalah “ Benar…”, maksudnya Kalian butuh baca halaman ini sampai dengan selesai…

 

 

Kenapa Harus dengan Konsep Syariah, Tanpa KPR Bank, Tanpa Transaksi Riba? Riba secara arti yaitu tambahan beban kepada yang berhutang. (Bunga, Denda, Sita) Fatwa MUI Nomor 1 pada Tahun 2004 menjelaskan bahwa Riba hukumnya Haram Haramnya sama seperti haramnya memakan Babi atau meminum Alkohol (Khamr). Apakah Anda berani memakan Babi atau meminum Alkohol? Saya yakin tidak…

 

Dalil Al Qur’an Tentang Haramnya Riba terdapat dalam Al Qur’an.

 

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli & mengharamkan Riba”

(QS Al Baqarah: 275)

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba”

(QS Ali Imron: 130)

 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman”

(QS Al Baqarah : 278)

 

Riba termasuk 7 Dosa Besar yang Membinasakan

 

-Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan!”

-Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah itu?”

-Beliau menjawab:
“[1] Syirik kpd Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

[2] Sihir,
[3] Membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq,
[4] Memakan RIBA,
[5] Memakan Harta anak yatim,
[6] Berpaling dari perang yang berkecamuk,
[7] Menuduh zina terhadap wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina.”

(HR. Bukhari Muslim)

 

Pelaku Riba Ditantang Perang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Apakah Anda berani?
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa transaksi riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan Memerangimu!

(QS Al Baqarah : 275)

 

 

Menurut Anda, siapa yang akan selamat jika Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya sudah mengumumkan perang kepada pelaku riba?

 

 

Pelaku Riba yang dilaknat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. siapa saja? Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”

(HR. Muslim no. 1598)

 

Harta yang ada Ribanya berujung pada kemiskinan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak ada seorangpun yang banyak melakukan praktek riba, kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit”.

 

(HR. Ibnu Majah)

 

Dosa Riba paling ringan seperti berzina dengan Ibu Kandung
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Riba itu ada 73 Pintu. Yang paling ringan adalah seperti dosa seseorang yang Berzina dengan ibu kandung sendiri.”

 

(HR. Al Hakim)

 

 

Produk bank dan lembaga keuangan yang mengadung riba

 

[1] KPR dengan tambahan bunga (Kredit Rumah)
[2] Leasing atau kredit kendaraan dan barang dengan tambahan bunga
[3] Semua jenis kartu Kredit
[4] Kredit multiguna (Krdit usaha, Kredit tanpa agunan)
[5] Asuransi
[6] Hutang Gadai Dan banyak lainnya….

 

 

Produk bank dan lembaga keuangan yang tidak mengadung riba

 

[1] biaya transfer antar bank
[2] biaya admin bulanan
[3] Fee payroll / gaji lewat transfer bank
[4] Sewa Safe deposit box
[5] Simpanan dengan akad titipan tanpa bagi hasil / bunga

 

 

Kabar Pentingnya Tentang Kavling Syariah di Cileungsi

 

 

Kini Kalian dapat mempunyai Investasi Property serta Hunian dengan Skema Kredit Syariah 100% Tanpa Kpr Bank, Tanpa Cemas Dosa Riba, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa BI Checking serta Tanpa Akad bermasalah.

Kalian cukup melaksanakan Akad Jual Beli Kredit langsung dengan pengembang, serta membayarkan cicilan Kalian langsung ke pengembang. Insya Allah Hunian yang Kalian miliki secara halal bakal jadi keberkahan buat Kalian serta keluarga.

 

 

A. Tanpa Riba

Tidak terdapatnya bunga, denda serta transformasi harga sehabis akad jual beli. Pada disaat melaksanakan akad perjanjian tertulis hingga kedua belah pihak mempunyai kewajiban menuliskan serta mengenali harga jual yang diambil. Jadi, harga total Dp (Uang Muka) ditambah dengan cicilan bulanan sepanjang tenor yang diambil itu bila dijumlah bakal sama dengan harga jual pada dikala akad.

 

B. Tanpa Kpr Bank

Kpr Bank Konvensional mampun Bank Syariah masih mengaplikasikan sistem denda serta bunga. Sistem denda serta bunga merupakan Riba yang telah kita tahu bersama ialah Riba.

 

C. Tanpa Bunga

Uang yang Kalian bayarkan sama jumlahnya dengan harga disaat akad jual beli. Tidak terdapat kelebihan apapun yang butuh Kamu bayarkan. Karna kelebihan bayar dalam akad utang piutang merupakan Riba.

 

D. Tanda Denda

Denda benar jadi komponen riba. Apabila seorang telat dalam membayar cicilan hingga bakal ditelusuri kesalahannya serta perkaranya. Apabila terdapat komponen kesengajaan hingga ini yang bakal ditindak. Akan tetapi, seandainya terdapat komponen yang tidak disengaja semacam dipecat, keluarga sakit, terdapatnya pengeluaran seketika karna musibah atau bencana sehingga bakal dibantu dengan keringanan. Misalnya cicilan dapat ditangguhkan ataupun dipindahkan ke cicilan berikutnya tanpa terdapatnya denda.

 

E. Tanpa Akad Bakhtil

Transaksi cuma 2 belah pihak saja ialah pembeli rumah serta pengembang selaku penjual ataupun owner. Pihak bank tidak terdapat disini. Setelah itu, akad yang diterapkan merupakan jual beli. Bukan sewa beli semacam pada uraian diawal.

 

F. Tanpa Sita

Mungkin diambilnya unit yang sudah dibeli ini tidak diterapkan. Pada poin tadinya tentang akad bathil telah dipaparkan kalau akad perjanjian kita haruslah jual beli. Pada saat, calon pembeli telah membagikan cicilannya ataupun uangnya kepada penjual, hingga hak kepemilikan pindah kepada pembeli. Jadi, mengambil unit bukan hak pengembang. Namun, memperoleh bayaran cicilan hingga lunas seperti itu hak pengembang. Apabila terjalin kegagalan bayar sepanjang berbulan- bulan, terdapat sebagian opsi yang dapat diambil nantinya.

 

G. Tanpa Bi Checking

Kalian dapat mengambil unit serta melaksanakan Kpr Tanpa Bi Checking. Pengembang mempunyai team surveyor serta verifikasi sendiri yang bakal memikirkan kesanggupan membayar cicilan. Untuk Kalian karyawan kontrak, pengusaha maupun penjual kecil, maupun umur lanjut berkesempatan senantiasa mengambil unit kalau secara finansial bisa.

 

Kavling Syariah di Cileungsi, jika Anda berminat ingin membeli Tanah Kavling disini, silahkan Anda bisa menghubungi via WhatsApp >> 085813350910 (Hasby).